Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber binaband.com

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun sebagai landasan operasional, hukum, dan etika jurnalistik bagi seluruh pengelola, Dewan Redaksi, jurnalis, penulis, kontributor, serta pihak terkait dalam pengelolaan ekosistem digital binaband.com.

Dalam menjalankan fungsi informatif dan edukatifnya, binaband.com tunduk dan patuh pada regulasi hukum yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Pedoman ini diterbitkan untuk menjamin independensi, profesionalisme, akuntabilitas, serta tanggung jawab sosial media dalam menyebarluaskan informasi kepada publik.

1. Prinsip Dasar Pemberitaan

binaband.com berkomitmen mutlak untuk menyajikan produk jurnalistik dan konten informasi yang memenuhi standar berikut:

  • Akurasi & Validitas: Informasi disajikan berdasarkan fakta yang teruji dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

  • Keberimbangan (Imparsialitas): Menjunjung tinggi asas cover both sides dan independensi dari intervensi pihak luar.

  • Anti-Disinformasi: Menolak segala bentuk hoaks, manipulasi informasi, atau konten yang menyesatkan (misleading).

  • Kepentingan Publik: Mengutamakan kemaslahatan masyarakat luas serta penghormatan terhadap supremasi hukum.

2. Landasan Konstitusional dan Regulasi

Operasional redaksi binaband.com didasarkan secara sah pada:

  • Pasal 28F UUD 1945 terkait hak asasi manusia untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

  • Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai payung hukum kemerdekaan pers di Indonesia.

  • Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber yang dirilis resmi oleh Dewan Pers.

3. Mekanisme Verifikasi dan Klarifikasi Fakta

Setiap produk informasi yang dipublikasikan wajib melalui proses rujukan silang (cross-check), verifikasi berlapis, dan konfirmasi kepada sumber yang berkompeten guna memastikan kredibilitas dan mencegah kekeliruan informasi sebelum dilepas ke publik.

4. Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Ralat Produk Pers

binaband.com menghormati hak masyarakat yang merasa dirugikan atau mendapati kekeliruan dalam pemberitaan kami melalui mekanisme:

  • Hak Jawab: Hak memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik.

  • Hak Koreksi: Hak memohon pembetulan atas kekeliruan fakta dalam berita. Pengajuan Hak Jawab dan Koreksi dapat dilayangkan secara resmi melalui saluran komunikasi yang tercantum pada halaman Kontak Redaksi.

5. Kebijakan Konten Buatan Pengguna (User-Generated Content)

Masyarakat atau pengguna yang memanfaatkan fitur interaktif di platform binaband.com dilarang keras mengunggah, membagikan, atau menulis konten yang mengandung:

  • Fitnah, pencemaran nama baik, atau berita bohong (fake news).

  • Ujaran kebencian (hate speech) serta provokasi berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

  • Muatan pornografi, perjudian, atau pelanggaran hukum materiil lainnya. Dewan Redaksi memiliki otoritas penuh untuk memoderasi, menyunting, atau menghapus secara permanen konten pengguna yang melanggar ketentuan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

6. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Seluruh materi yang dipublikasikan di platform binaband.com—termasuk namun tidak terbatas pada teks, infografis, logo, video, dan tata letak—dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Penggandaan, pendistribusian ulang, atau pemanfaatan komersial atas konten kami wajib mendapatkan izin tertulis dari manajemen binaband.com serta mencantumkan sumber secara jelas sesuai kaidah penulisan yang sah.

7. Perlindungan Privasi dan Data Pengguna

Redaksi berkomitmen penuh menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi pengguna sesuai dengan amanat UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dengan mengakses, membaca, dan menggunakan layanan di situs binaband.com, pengguna secara sadar dianggap telah membaca, memahami, dan menyatakan persetujuan mengikat terhadap seluruh ketentuan yang diatur dalam Pedoman Media Siber ini.